Jakarta, KAMINEWS.COM – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2juta dibandingkan BPIH tahun lalu yaitu Rp 89,4 juta.
Penurunan angka BPIH ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan satu juta rupiah dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat diturunkan sebesar satu juta lagi sehingga total penurunannya adalah Rp2 juta dibanding tahun lalu menjadi Rp87,4 juta,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, seusai penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M
Marwan menambahkan, selain BPIH yang turun sekitar Rp 2 juta, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta atau turun sebesar Rp1,2 juta dibanding tahun lalu. Sementara untuk penggunaan nilai manfaat sebesar Rp33,2juta. Dia berharap, penetapan BPIH Tahun 2026 ini menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia.
“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Marwan
Dia memastikan, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Komisi VIII akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” ujar Marwan)***RED.





























